Minggu, 11 September 2016

CARA MURAH DAPAT RUMAH



PROGRAM TERBARU DAN PERTAMA DI INDONESIA “RUMAH GOTONG ROYONG”

MILIKI RUMAH IDAMAN CUKUP DENGAN DEPE RP 3,5 JUTA SAJA, ANDA DAPAT MEMILIKI RUMAH SEHARGA RP 300 JUTA TANPA KPR BANK, TANPA BI CHECKING, TANPA DENDA, TANPA SITA, DAN YANG PASTI TANPA MENGANGSUR, MINAT HUBUNGI SAYA IRFA DAROJAT KOTA MADIUN 08887031556, 081311166846,

BAGI YANG MINAT BISA MENGHUBUNGI SAYA, MENDAPATKAN RUMAH SECARA MURAH MODAL RP 3,5 JUTA SAJA SEKALI UNTUK SELAMANYA, SYARATNYA, KITA MENCARI LAGI ORANG YANG BERMINAT SEBANYAK 18 ORANG + (18 x 18 ) ORANG DENGAN MINAT YANG SAMA, SISTEM AKAN SEGERA DISIAPKAN OLEH PERUSAHAAN,


Rumah Gotong Royong adalah solusi untuk memiliki Rumah dengan Mudah.

Sistem Gotong Royong, bukan Mlm, tanpa kredit Bank, tanpa Riba.

Dengan kerja keras dan dibantu tim, Anda akan mewujudkan Rumah impian bagi keluarga.

Sekaligus menjadi Pengusaha dalam bidang Property.

DEVINISI RUMAH TANGGA MENURUT BADAN PUSAT STATISTIK

Rumah tangga dibedakan menjadi

Rumah tangga biasa adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus, dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur. Rumah tangga biasanya terdiri dari ibu, bapak dan anak, selain itu yang termasuk/dianggap sebagai rt biasa antara lain :
  • Seseorang yang menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus tetapi makannya diurus sendiri.
  • Keluarga yang tinggal terpisah di dua bangunan sensus tetapi makannya dari satu dapur, asal kedua bangunan sensus tersebut dalam blok sensus yang sama.
  • Pondokan dengan makan (indekost) yang pemondoknya kurang dari 10 orang. Pemondok dianggap sebagai anggota rumah tangga induk semangnya.
  • Beberapa orang yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam bangunan sensus walaupun mengurus makannya sendiri-sendiri dianggap satu rumah tangga biasa

Rumah Tangga Khusus, yang termasuk/dianggap sebagai rumah tangga khusus antara lain : O rang-orang yang tinggal di asrama, yaitu tempat tinggal yang pengurusan kebutuhan sehari-harinya diatur oleh suatu yayasan atau badan, misalnya, asrama perawat, asrama TNI dan POLRI (tangsi). Anggota TNI dan POLRI yang tinggal bersama keluarganya dan mengurus sendiri kebutuhan sehari-harinya bukan rt khusus.
  • Orang-orang yang tinggal di lembaga permasyarakatan, panti asuhan, rumah tahanan.
  • Sekelompok orang yang mondok dengan makan (indekost) yang berjumlah lebih besar atau sama dengan 10 orang.

Kepala rumah tangga (KRT)
adalah seorang dari sekelompok anggota rumah tangga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari, atau yang dianggap/ditunjuk sebagai krt.

Anggota rumah tangga (ART)
adalah semua orang yang biasanya bertempat tinggal, di suatu rt, baik yang berada di rt pada waktu pencacahan maupun sementara tidak ada. ART yang telah bepergian selama 6 bulan atau lebih, dan art yang bepergian kurang dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah/akan meninggalkan rumah selama 6 bulan atau lebih tidak dianggap art. Orang yang tinggal di rt selama 6 bulan atau lebih atau yang telah tinggal di rt kurang dari 6 bulan tetapi berniat pindah/bertempat tinggal di rt tersebut selama 6 bulan atau lebih dianggap sebagai art.

Bangunan fisik
adalah tempat berlindung yang mempunyai dinding, lantai, dan atap baik tetap maupun sementara, baik digunakan untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Bangunan yang luas lantainya kurang dari 10 m2 dan tidak digunakan untuk tempat tinggal dianggap bukan bangunan fisik.

Status Penguasaan Tempat Tinggal
  • Milik sendiri, jika tempat tinggal tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah milik krt atau salah satu seorang art. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan statussewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri.
  • Kontrak, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt/art dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayarannya biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak.
  • Sewa, jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt atau salah seorang art dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu.
  • Bebas sewa milik orang lain, jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan famili/orang tua)dan ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.
  • Rumah milik orang tua/sanak/saudara, jika tempat tinggal tersebut bukan milik sendiri melainkan milik orang tua/sanak/saudara, dan tidak mengeluarkan suatu pembayaran apapun untuk mendiami tempat tinggal tersebut.
  • Rumah dinas, jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan famili/orang tua) dan ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun.
  • Lainnya, jika tempat tinggal tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah satu kategori di atas, misalnya tempat tinggal milik bersama, rumah adat

Atap
adalah penutup bagian atas suatu bangunan sehingga krt/art yang mendiami di bawahnya terlindung dari terik matahari, hujan dan sebagainya. Untuk bangunan bertingkat, atap yang dimaksud adalah bagian teratas dari bangunan tersebut.
  • Beton adalah atap yang terbuat dari campuran semen, kerikil, dan pasir yang dicampur dengan air.
  • Genteng adalah tanah liat yang dicetak dan dibakar. Termasuk pula genteng beton (genteng yang terbuat dari campuran semen dan pasir), genteng fiber cement, dan genteng keramik.
  • Sirap adalah atap yang terbuat dari kepingan kayu yang tipis dan biasanya terbuat dari kayu ulin atau kayu besi.
  • Seng adalah atap yang terbuat dari bahan seng. Atap seng berbentuk seng rata, seng gelombang, termasuk genteng seng yang lazim disebut decrabond (seng yang dilapisi epoxy dan acrylic).
  • Asbes adalah atap yang terbuat dari campuran serat asbes dan semen. Pada umumnya atap asbes berbentuk gelombang.
  • Ijuk/rumbia adalah atap yang terbuat dari serat pohon aren/enau atau sejenisnya yang umumnya berwarna hitam.
  • Lainnya adalah atap selain jenis atap di atas, misalnya papan, bambu, dan daun-daunan.

Dinding adalah sisi luar/batas dari suatu bangunan atau penyekat dengan bangunan fisik lain.
  • Tembok adalah dinding yang terbuat dari susunan bata merah atau batako biasanya dilapisi plesteran semen. Termasuk dalam kategori ini adalah Dinding yang terbuat dari pasangan batu merah dan diplester namun dengan tiang kolom berupa kayu balok, yang biasanya berjarak 1 - 1,5 m;
  • Kayu adalah dinding yang terbuat dari kayu;
  • Bambu/rumbia adalah dinding yang terbuat dari bambu atau rumbia. Termasuk dalam kategori ini adalah dinding yang terbuat dari anyaman bambu dengan luas kurang lebih 1 m x 1 m yang dibingkai dengan balok, kemudian diplester dengan campuran semen dan pasir.
  • Lainnya adalah selain kategori 1-3.

Lantai adalah bagian bawah/dasar/alas suatu ruangan, baik terbuat dari marmer, keramik, granit, tegel/teraso, semen, kayu, tanah dan lainnya seperti bambu.

Air Minum Layak adalah air leding eceran/meteran, air hujan, dan pompa/sumur terlindung/mata air terlindung dengan jarak ke tempat penampungan kotoran/tinja >= 10 m

Kriteria Sanitasi Layak adalah
Fasilitas tempat buang air besar adalah sendiri atau bersama
Jenis kloset adalah leher angsa
Tempat pembuangan akhir tinja adalah menggunakan tangki/SPAL

Sumber Penerangan terbagi menjadi:
  • Listrik PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh PLN.
  • Listrik non-PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh instansi/pihak lain selain PLN termasuk yang menggunakan sumber penerangan dari accu (aki), generator, dan pembangkit listrik tenaga surya (yang tidak dikelola oleh PLN).
  • Petromak/aladin adalah sumber penerangan dari minyak tanah seperti petromak/lampu tekan, dan aladin (termasuk lampu gas).
  • Pelita/sentir/obor adalah lampu minyak tanah lainnya (lampu teplok, sentir, pelita, dan sejenisnya)
  • Lainnya seperti Lampu karbit, lilin, biji jarak, dan kemiri.

DALAM 5 TAHUN PEMERINTAH TARGETKAN 7,6 JUTA RUMAH TERBANGUN

Selama ini, tidak ada angka kebutuhan masyarakat Indonesia yang menjadi standard pasti pembangunan rumah.

Ada yang mengatakan angka backlog 13,5 juta unit, ada pula yang menyebutkan 15 juta unit.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Syarif Burhanuddin menjelaskan, pada dasarnya, angka backlog terbagi atas dua jenis.

"Backlog dalam hal kepemilikan memang ada 13,6 juta KK (kepala keluarga) yang tidak punya rumah, berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik),
tapi kalau bicara kepenghunian maka menurut data BPS terdapat 7,6 juta,"
ujar Syarif saat diskusi panel
"Program Pengadaan Sejuta Rumah: Peluang & Tantangan",
​di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Syarif mengatakan, menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) yang sudah diagendakan, pemerintah fokus menyelesaikan program kepenghunian, yaitu backlog 7,6 juta unit.

Setiap tahun, tambah, Syarif kebutuhan rumah rata-rata 800 ribu unit per tahun. Asumsi ini berdasarkan data BPS yaitu setiap pasangan yang menikah akan membutuhkan satu rumah.

"Kalau kemampuan pemerintah tiap tahun hanya bisa 400 ribu (unit), tim wapres mengatakan, backlog tidak akan pernah terkejar," jelas Syarif.

Oleh sebab itu, kata Syarif, pemerintah mencanangkan program pembangunan sejuta rumah setiap tahun hingga 2019.

Dari angka sejuta ini, sesuai kesepakatan, pemerintah membagi penugasan kepada tiga pelaku.

Pelaku pertama adalah pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah membangun 98 ribu unit. Kedua, pembangunan dilakukan oleh Perumnas.

"Perumnas sesungguhnya punya tugas lebih besar dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tapi dalam keterbatasannya, tahun ini Perumnas dibebankan 36 ribu unit. Itu pun terdiri dari rusun, kemudian rumah tapak," papar Syarif.

Kemudian pelaku ketiga adalah para pengembang yang terdiri dari beberapa organisasi, antara lain Realestat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), serta Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas).

MENURUT DATA BPS

JAKARTA - Jumlah keluarga di Indonesia yang tak memiliki rumah ternyata cukup banyak. Buktinya, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2010 menyebutkan, sebanyak 22 persen atau 13 juta keluarga dari 61 juta rumah tangga Indonesia tidak punya tempat tinggal.

"Mereka ini rata-rata tinggal di 'Pondok Mertua Permai', kos-kosan, (atau) kontrakan," ungkap Kepala BPS Rusman Heriawan, usai penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Kemenpera dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), BPS, Bakosurtanal, Asbanda dan PKO, di Kantor Kemenpera, Rabu (1/6).

Ditambahkan Rusman, saat ini jumlah penduduk Indonesia (sesuai Sensus Penduduk 2010) mencapai 240 juta jiwa, dengan jumlah rumah tangga sekitar 61 juta. Dari angka tersebut, sekitar 78 persen penduduk Indonesia telah mempunyai tempat tinggal. Hanya saja katanya, masih banyak di antaranya yang tinggal di daerah ilegal.

"Jadi, meski tempat tinggal mereka di tempat ilegal, mereka tetap mengaku punya rumah," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengaku kesulitan menentukan angka kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan. Makanya katanya, dengan adanya data survei penduduk terbaru dari BPS, sangat diperlukan untuk mengevaluasi data kebutuhan perumahan di Indonesia.

"Kebutuhan rumah bagi masyarakat terus meningkat setiap tahun. Setiap tahun backlog-nya 610 ribu rumah," katanya. Suharso menambahkan, dengan adanya kuesioner terkait masalah rumah dalam Sensus Penduduk 2010, pihaknya pun merasa sangat terbantu untuk memperoleh angka kebutuhan rumah di Indonesia.

Asumsi 1 rumah dihuni oleh 4 orang,

Maka dalam 10 tahun ke depan akan dibutuhkan

1,8 juta unit hunian,

Sehingga tiap tahunnya dibutuhkan

Setidaknya 180 ribu unit hunian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar