PROGRAM TERBARU DAN PERTAMA DI INDONESIA “RUMAH GOTONG ROYONG”
MILIKI RUMAH IDAMAN CUKUP DENGAN DEPE RP 3,5 JUTA SAJA, ANDA DAPAT
MEMILIKI RUMAH SEHARGA RP 300 JUTA TANPA KPR BANK, TANPA BI CHECKING,
TANPA DENDA, TANPA SITA, DAN YANG PASTI TANPA MENGANGSUR, MINAT HUBUNGI
SAYA IRFA DAROJAT KOTA MADIUN 08887031556, 081311166846,
BAGI YANG MINAT BISA MENGHUBUNGI SAYA, MENDAPATKAN RUMAH SECARA MURAH MODAL RP 3,5 JUTA SAJA SEKALI UNTUK SELAMANYA, SYARATNYA, KITA MENCARI LAGI ORANG YANG BERMINAT SEBANYAK 18 ORANG + (18 x 18 ) ORANG DENGAN MINAT YANG SAMA, SISTEM AKAN SEGERA DISIAPKAN OLEH PERUSAHAAN,
Rumah Gotong Royong adalah solusi untuk memiliki Rumah dengan Mudah.
Sistem Gotong Royong, bukan Mlm, tanpa kredit Bank, tanpa Riba.
Dengan kerja keras dan dibantu tim, Anda akan mewujudkan Rumah impian bagi keluarga.
Sekaligus menjadi Pengusaha dalam bidang Property.
DEVINISI RUMAH TANGGA MENURUT BADAN PUSAT STATISTIK
Rumah tangga dibedakan menjadi
Rumah tangga biasa
adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau
seluruh bangunan fisik atau sensus, dan biasanya tinggal bersama serta
makan dari satu dapur. Rumah tangga biasanya terdiri dari ibu, bapak dan
anak, selain itu yang termasuk/dianggap sebagai rt biasa antara lain :
- Seseorang yang menyewa kamar atau sebagian bangunan sensus tetapi makannya diurus sendiri.
- Keluarga
yang tinggal terpisah di dua bangunan sensus tetapi makannya dari satu
dapur, asal kedua bangunan sensus tersebut dalam blok sensus yang sama.
- Pondokan
dengan makan (indekost) yang pemondoknya kurang dari 10 orang. Pemondok
dianggap sebagai anggota rumah tangga induk semangnya.
- Beberapa
orang yang bersama-sama mendiami satu kamar dalam bangunan sensus
walaupun mengurus makannya sendiri-sendiri dianggap satu rumah tangga
biasa
Rumah Tangga Khusus,
yang termasuk/dianggap sebagai rumah tangga khusus antara lain : O
rang-orang yang tinggal di asrama, yaitu tempat tinggal yang pengurusan
kebutuhan sehari-harinya diatur oleh suatu yayasan atau badan, misalnya,
asrama perawat, asrama TNI dan POLRI (tangsi). Anggota TNI dan POLRI
yang tinggal bersama keluarganya dan mengurus sendiri kebutuhan
sehari-harinya bukan rt khusus.
- Orang-orang yang tinggal di lembaga permasyarakatan, panti asuhan, rumah tahanan.
- Sekelompok orang yang mondok dengan makan (indekost) yang berjumlah lebih besar atau sama dengan 10 orang.
Kepala rumah tangga (KRT)
adalah
seorang dari sekelompok anggota rumah tangga yang bertanggung jawab
atas kebutuhan sehari-hari, atau yang dianggap/ditunjuk sebagai krt.
Anggota rumah tangga (ART)
adalah
semua orang yang biasanya bertempat tinggal, di suatu rt, baik yang
berada di rt pada waktu pencacahan maupun sementara tidak ada. ART yang
telah bepergian selama 6 bulan atau lebih, dan art yang bepergian kurang
dari 6 bulan tetapi dengan tujuan pindah/akan meninggalkan rumah selama
6 bulan atau lebih tidak dianggap art. Orang yang tinggal di rt selama 6
bulan atau lebih atau yang telah tinggal di rt kurang dari 6 bulan
tetapi berniat pindah/bertempat tinggal di rt tersebut selama 6 bulan
atau lebih dianggap sebagai art.
Bangunan fisik
adalah
tempat berlindung yang mempunyai dinding, lantai, dan atap baik tetap
maupun sementara, baik digunakan untuk tempat tinggal maupun bukan
tempat tinggal. Bangunan yang luas lantainya kurang dari 10 m2 dan tidak
digunakan untuk tempat tinggal dianggap bukan bangunan fisik.
Status Penguasaan Tempat Tinggal
- Milik sendiri,
jika tempat tinggal tersebut pada waktu pencacahan betul-betul sudah
milik krt atau salah satu seorang art. Rumah yang dibeli secara angsuran
melalui kredit bank atau rumah dengan statussewa beli dianggap sebagai
rumah milik sendiri.
- Kontrak,
jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt/art dalam jangka waktu
tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai,
misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayarannya biasanya sekaligus di muka
atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak.
- Sewa,
jika tempat tinggal tersebut disewa oleh krt atau salah seorang art
dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan
waktu tertentu.
- Bebas sewa milik orang lain,
jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan
famili/orang tua)dan ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu
pembayaran apapun.
- Rumah milik orang tua/sanak/saudara,
jika tempat tinggal tersebut bukan milik sendiri melainkan milik orang
tua/sanak/saudara, dan tidak mengeluarkan suatu pembayaran apapun untuk
mendiami tempat tinggal tersebut.
- Rumah dinas,
jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (bukan
famili/orang tua) dan ditempati/didiami oleh rt tanpa mengeluarkan suatu
pembayaran apapun.
- Lainnya,
jika tempat tinggal tersebut tidak dapat digolongkan ke dalam salah
satu kategori di atas, misalnya tempat tinggal milik bersama, rumah adat
Atap
adalah
penutup bagian atas suatu bangunan sehingga krt/art yang mendiami di
bawahnya terlindung dari terik matahari, hujan dan sebagainya. Untuk
bangunan bertingkat, atap yang dimaksud adalah bagian teratas dari
bangunan tersebut.
- Beton adalah atap yang terbuat dari campuran semen, kerikil, dan pasir yang dicampur dengan air.
- Genteng
adalah tanah liat yang dicetak dan dibakar. Termasuk pula genteng beton
(genteng yang terbuat dari campuran semen dan pasir), genteng fiber
cement, dan genteng keramik.
- Sirap adalah atap yang terbuat dari kepingan kayu yang tipis dan biasanya terbuat dari kayu ulin atau kayu besi.
- Seng
adalah atap yang terbuat dari bahan seng. Atap seng berbentuk seng
rata, seng gelombang, termasuk genteng seng yang lazim disebut decrabond
(seng yang dilapisi epoxy dan acrylic).
- Asbes adalah atap yang terbuat dari campuran serat asbes dan semen. Pada umumnya atap asbes berbentuk gelombang.
- Ijuk/rumbia adalah atap yang terbuat dari serat pohon aren/enau atau sejenisnya yang umumnya berwarna hitam.
- Lainnya adalah atap selain jenis atap di atas, misalnya papan, bambu, dan daun-daunan.
Dinding adalah sisi luar/batas dari suatu bangunan atau penyekat dengan bangunan fisik lain.
- Tembok
adalah dinding yang terbuat dari susunan bata merah atau batako
biasanya dilapisi plesteran semen. Termasuk dalam kategori ini adalah
Dinding yang terbuat dari pasangan batu merah dan diplester namun dengan
tiang kolom berupa kayu balok, yang biasanya berjarak 1 - 1,5 m;
- Kayu adalah dinding yang terbuat dari kayu;
- Bambu/rumbia
adalah dinding yang terbuat dari bambu atau rumbia. Termasuk dalam
kategori ini adalah dinding yang terbuat dari anyaman bambu dengan luas
kurang lebih 1 m x 1 m yang dibingkai dengan balok, kemudian diplester
dengan campuran semen dan pasir.
- Lainnya adalah selain kategori 1-3.
Lantai
adalah bagian bawah/dasar/alas suatu ruangan, baik terbuat dari marmer,
keramik, granit, tegel/teraso, semen, kayu, tanah dan lainnya seperti
bambu.
Air Minum Layak adalah air leding
eceran/meteran, air hujan, dan pompa/sumur terlindung/mata air
terlindung dengan jarak ke tempat penampungan kotoran/tinja >= 10 m
Kriteria Sanitasi Layak adalah
Fasilitas tempat buang air besar adalah sendiri atau bersama
Jenis kloset adalah leher angsa
Tempat pembuangan akhir tinja adalah menggunakan tangki/SPAL
Sumber Penerangan terbagi menjadi:
- Listrik PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh PLN.
- Listrik
non-PLN adalah sumber penerangan listrik yang dikelola oleh
instansi/pihak lain selain PLN termasuk yang menggunakan sumber
penerangan dari accu (aki), generator, dan pembangkit listrik tenaga
surya (yang tidak dikelola oleh PLN).
- Petromak/aladin adalah sumber penerangan dari minyak tanah seperti petromak/lampu tekan, dan aladin (termasuk lampu gas).
- Pelita/sentir/obor adalah lampu minyak tanah lainnya (lampu teplok, sentir, pelita, dan sejenisnya)
- Lainnya seperti Lampu karbit, lilin, biji jarak, dan kemiri.
DALAM 5 TAHUN PEMERINTAH TARGETKAN 7,6 JUTA RUMAH TERBANGUN
Selama ini, tidak ada angka kebutuhan masyarakat Indonesia yang menjadi standard pasti pembangunan rumah.
Ada yang mengatakan angka backlog 13,5 juta unit, ada pula yang menyebutkan 15 juta unit.
Dirjen
Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
Syarif Burhanuddin menjelaskan, pada dasarnya, angka backlog terbagi atas dua jenis.
"Backlog
dalam hal kepemilikan memang ada 13,6 juta KK (kepala keluarga) yang
tidak punya rumah, berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik),
tapi kalau bicara kepenghunian maka menurut data BPS terdapat 7,6 juta,"
ujar Syarif saat diskusi panel
"Program Pengadaan Sejuta Rumah: Peluang & Tantangan",
di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Syarif
mengatakan, menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) yang
sudah diagendakan, pemerintah fokus menyelesaikan program kepenghunian,
yaitu backlog 7,6 juta unit.
Setiap tahun, tambah,
Syarif kebutuhan rumah rata-rata 800 ribu unit per tahun. Asumsi ini
berdasarkan data BPS yaitu setiap pasangan yang menikah akan membutuhkan
satu rumah.
"Kalau kemampuan pemerintah tiap tahun hanya bisa 400 ribu (unit), tim wapres mengatakan, backlog tidak akan pernah terkejar," jelas Syarif.
Oleh sebab itu, kata Syarif, pemerintah mencanangkan program pembangunan sejuta rumah setiap tahun hingga 2019.
Dari angka sejuta ini, sesuai kesepakatan, pemerintah membagi penugasan kepada tiga pelaku.
Pelaku pertama adalah pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah membangun 98 ribu unit. Kedua, pembangunan dilakukan oleh Perumnas.
"Perumnas sesungguhnya punya tugas lebih besar dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tapi
dalam keterbatasannya, tahun ini Perumnas dibebankan 36 ribu unit. Itu
pun terdiri dari rusun, kemudian rumah tapak," papar Syarif.
Kemudian
pelaku ketiga adalah para pengembang yang terdiri dari beberapa
organisasi, antara lain Realestat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang
Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), serta Asosiasi
Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas).
MENURUT DATA BPS
JAKARTA
- Jumlah keluarga di Indonesia yang tak memiliki rumah ternyata cukup
banyak. Buktinya, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2010
menyebutkan, sebanyak 22 persen atau 13 juta keluarga dari 61 juta rumah
tangga Indonesia tidak punya tempat tinggal.
"Mereka
ini rata-rata tinggal di 'Pondok Mertua Permai', kos-kosan, (atau)
kontrakan," ungkap Kepala BPS Rusman Heriawan, usai penandatanganan
kesepakatan bersama (MoU) antara Kemenpera dengan Kementerian
Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), BPS, Bakosurtanal, Asbanda dan PKO,
di Kantor Kemenpera, Rabu (1/6).
Ditambahkan
Rusman, saat ini jumlah penduduk Indonesia (sesuai Sensus Penduduk 2010)
mencapai 240 juta jiwa, dengan jumlah rumah tangga sekitar 61 juta.
Dari angka tersebut, sekitar 78 persen penduduk Indonesia telah
mempunyai tempat tinggal. Hanya saja katanya, masih banyak di antaranya
yang tinggal di daerah ilegal.
"Jadi, meski tempat tinggal mereka di tempat ilegal, mereka tetap mengaku punya rumah," ujarnya.
Sementara
itu, Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengaku
kesulitan menentukan angka kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan.
Makanya katanya, dengan adanya data survei penduduk terbaru dari BPS,
sangat diperlukan untuk mengevaluasi data kebutuhan perumahan di
Indonesia.
"Kebutuhan rumah bagi masyarakat terus
meningkat setiap tahun. Setiap tahun backlog-nya 610 ribu rumah,"
katanya. Suharso menambahkan, dengan adanya kuesioner terkait masalah
rumah dalam Sensus Penduduk 2010, pihaknya pun merasa sangat terbantu
untuk memperoleh angka kebutuhan rumah di Indonesia.
Asumsi 1 rumah dihuni oleh 4 orang,
Maka dalam 10 tahun ke depan akan dibutuhkan
1,8 juta unit hunian,
Sehingga tiap tahunnya dibutuhkan
Setidaknya 180 ribu unit hunian.